Kopimisme, Agama Terbaru di Dunia

Kopimi Logo Kopimisme
STOCKHOLM, KOMPAS.com - Agama terbaru telah lahir di dunia dan diakui legalitasnya oleh pemerintah Swedia pada Rabu (5/1/2012). Agama itu diberi nama Kopimisme atau Gereja Kopimisme. Salah satu pendiri sekaligus pemuka agama tersebut adalah Isak Gerson, mahasiswa filsafat Universitas Uppsala yang masih berusia 20 tahun.
Menggandakan data dan menyebarkan informasi adalah legal, tak perlu copyright.
Dalam wawancara dengan majalah New Scientist, Jumat (6/1/2012) lalu, Gerson mengungkapkan, Kopimisme berdiri sekitar 15 bulan lalu. Kopimisme menganggap bahwa setiap informasi ialah suci dan praktik menggandakan informasi atau data juga suci.
"Kami punya salah satu ritual keagamaan di mana kami memuja nilai sebuah informasi dengan menggandakannya. Kami sering berkumpul, tapi tidak harus pada ruangan fisik, bisa juga di sebuah server atau web page," ungkap Gerson yang mendirikan Kopimisme bersama rekannya, Gustav Nipe.
Gerson mengungkapkan, Kopimisme juga punya simbol. "Ada logo Kopimi, huruf K yang ditulis di dalam sebuah bentuk piramida yang digunakan secara online untuk menunjukkan bahwa anda ingin digandakan. Kami juga punya simbol yang menunjukkan semangat menggandakan, misalnya CTRL-C dan CTRL-V (copy-paste)," katanya.
Kopimisme saat ini memiliki 3.000 anggota. Sejauh ini, Kopimisme belum berdialog dengan kalangan gereja umumnya. Namun menurut Gerson, kalangan yang diajaknya bicara menunjukkan ketertarikan. Saat ini, web Kopimisme sedang down, jika suatu saat sudah aktif, orang bisa mendaftar sebagai anggota Kopimisme lewat web.
Gerson mengungkapkan, dalam agamanya, menggandakan data dan menyebarkan informasi adalah legal, tak perlu copyright. Selain itu, Kopimisme juga tidak punya konsep kehidupan setelah mati, sebagai agama Kopimisme tidak terlalu fokus pada manusianya. Menurut Gerson, informasi sendiri tidak memiliki kehidupan dan bisa dilupakan. Cara menjaga informasi tetap lestari adalah dengan menggandakannya.

Sumber :

Facebook Comment :



Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...